Dunia
pendidikan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat pesat sesuai dengan
realitas zamannya. Pandemik Covid dan rendahnya mutu lulusan dengan serapan
kerja yang lemah berimplikasi pada munculnya beberapa program baru seperti
Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM). Program ini dluncurkan sejak
tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Dikti dan direspon
oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Universitas Islam Negeri (UIN)
Alauddin Makassar sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Keagamaan Negeri
(PTKIN) merespon program ini dengan lahirnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan MBKM
sejak Tahun 2021.
Dalam merespon
pelaksanaan MBKM dalam lingkup UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Universitas
mengundang para Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Program Studi
dan para operator dalam kegiatan Sosialisasi MBKM selama dua hari yakni
Rabu-Kamis/1-2 Nopember 2023. Pada kegiatan hari pertama, kegiatan ini diikuti
oleh Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas
Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Adab dan Humaniora, dan Fakultas Kedokteran
dan Ilmu Kesehatan. Sedangkan kegiatan hari kedua diikuti oleh Fakultas
Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, dan Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan hari
kedua dibuka oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar,
Prof. Dr. Mashuri. Beliau menyampaikan permohonan maaf dari Wakil Rektor
Akademik yang tidak sempat hadir dan Guru Besar Pertama dalam bidang
Mikrobiologi ini mengabsen seluruh peserta yang hadir sesuai dengan arahan dari
Wakil Rektor.
Kegiatan MBKM
memiliki sembilan kegiatan seperti pertukaran mahasiswa, magang, hingga
moderasi beragama sebagai ciri khas MBKM dari PTKIN. Kegiatan ini pada
prinsipnya sosialisasi aplikasi Merpati sebagai aplikasi dari pelaksanaan MBKM.
Pelaksanaan MBKM dalam lingkup
Kementerian Agama didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Program MBKM
dihadirkan untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang
inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia
usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka BelajarKampus Merdeka
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Merdeka
Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai
pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang
dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin
pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan
pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial
di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa
peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.
Kegiatan
ini diawali oleh banyak perdebatan antara peserta dengan pembawa materi yakni
Sekretaris LPM, Irwan, S.Si. M.Si. Perdebatan terjadi dengan banyak masalah
khususnya kesiapan Prodi dalam menyelenggarakan MBKM. Beberapa Prodi melaporkan
bahwa sudah melaksanakan MBKM dengan berbagai problematikanya.