SOSIALISASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) DALAM LINGKUP UIN ALAUDDIN MAKASSAR

  • 02 November 2023
  • 10:17 WITA
  • Administrator
  • Berita

Dunia pendidikan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat pesat sesuai dengan realitas zamannya. Pandemik Covid dan rendahnya mutu lulusan dengan serapan kerja yang lemah berimplikasi pada munculnya beberapa program baru seperti Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM). Program ini dluncurkan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Dikti dan direspon oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Keagamaan Negeri (PTKIN) merespon program ini dengan lahirnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan MBKM sejak Tahun 2021. 

Dalam merespon pelaksanaan MBKM dalam lingkup UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Universitas mengundang para Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Program Studi dan para operator dalam kegiatan Sosialisasi MBKM selama dua hari yakni Rabu-Kamis/1-2 Nopember 2023. Pada kegiatan hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Adab dan Humaniora, dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Sedangkan kegiatan hari kedua diikuti oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan hari kedua dibuka oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Mashuri. Beliau menyampaikan permohonan maaf dari Wakil Rektor Akademik yang tidak sempat hadir dan Guru Besar Pertama dalam bidang Mikrobiologi ini mengabsen seluruh peserta yang hadir sesuai dengan arahan dari Wakil Rektor.

Kegiatan MBKM memiliki sembilan kegiatan seperti pertukaran mahasiswa, magang, hingga moderasi beragama sebagai ciri khas MBKM dari PTKIN. Kegiatan ini pada prinsipnya sosialisasi aplikasi Merpati sebagai aplikasi dari pelaksanaan MBKM.  Pelaksanaan MBKM dalam lingkup Kementerian Agama didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Program MBKM dihadirkan untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka BelajarKampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.  

Kegiatan ini diawali oleh banyak perdebatan antara peserta dengan pembawa materi yakni Sekretaris LPM, Irwan, S.Si. M.Si. Perdebatan terjadi dengan banyak masalah khususnya kesiapan Prodi dalam menyelenggarakan MBKM. Beberapa Prodi melaporkan bahwa sudah melaksanakan MBKM dengan berbagai problematikanya