Program Studi Magister Ilmu Hadis pada hari Kamis, 9 Nopember 2023 di ruangan Prodi menyelenggarakan kegiatan akademik berupa Seminar atau Ujian Kualifikasi Proposal Tesis dari Mahasiswa Andi Muhammad Ihsan Yusuf. Adapun judul proposal tesis yang diujikan adalah Kaidah Kedhaifan Hadis Menurut Imam al-Shan'ani (Studi pada Kitab Subulus Salam). Proposal ini dibimbing langsung oleh Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag yang juga Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar dan Prof. Dr. H. Erwin Hafid, Lc. M.Th.I. M.Ed yang juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar.
Adapun yang bertindak sebagai penguji dalam kegiatan seminar proposal ini adalah Prof. H. Dzulfahmi Alwi, S.Ag. M.Ag. Ph.D. dan Dr. H. Muhammad Yahya, M.Ag. Proses ujian ini dipimpin langsung oleh Promotor Utama dengan membuka kegiatan seminar dan mempersilakan kepada mahasiswa yang teruji untuk menyampaikan proposal penelitiannya. Dalam presentasinya, alumni STIBA ini menjelaskan latar belakang masalah dari judul penelitiannya, rumusan masalah, kajian pustaka, metodologi penelitian hingga tujuan dan kegunaan dari penelitian ini.
Selepas presentasi dari mahasiswa yang teruji, Pimpinan Sidang yang merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Periode 2019-2023 ini mempersilakan tim penguji untuk menyampaikan berbagai hal berkenaan dengan proposal yang telah disajikan. Diawali oleh penguji utama dua, Dr. H. Muhammad Yahya, M.Ag. yang merupakan Sekretaris Prodi Ilmu Hadis Periode 2019-2023, yang banyak menyoroti hal-hal teknis yang berkenaan dengan penulisan proposal. Sedangkan penguji utama satu yang merupakan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Islam banyak menyoroti konten proposal, mulai dari latar belakang masalah, rumusan masalah hingga judul penelitiannya. Menurut Sekretaris LPM Periode 2015-2019 ini, latar belakangnya belum menyentuh akar masalah sehingga judul penelitian ini layak untuk dikaji dalam sebuah penelitian tesis. Ia juga menyoroti rumusan masalah yang tidak sesuai dengan pedoman KTI karena tidak memiliki pokok masalah. Selanjutnya ia mempertanyakan apa bedanya kajian pustaka dan daftar pustaka. Menurutnya, apa yang diuraikan pada kajian pustaka lebih layak disebut sebagai daftar pustaka.
Guru Besar Ilmu Hadis yang juga alumni Doktor dari Malaysia ini juga menyoroti penggunaan pendekatan filosofis dan perbandingan dalam metodologi penelitian. Menurutnya, pendekatan filosofis dan perbandingan tidak cocok digunakan dalam penelitian ini. Selepas mengajukan beberapa hal, kegiatan ujian selanjutnya disampaikan oleh promotor utama yang juga bertindak sebagai penguji. Dewan Hakim/Juri STQH Nasional di Jambi ini banyak merespon beberapa pertanyaan dan masukan dari dewan penguji. Kegiatan ujian ini tidak dihadiri oleh Kopromotor karena berhalangan dengan kesibukan lain.
Akhir dari kegiatan ujian ini adalah pembacaan hasil penelitian yang pada intinya dinyatakan lulus dan diberikan kesempatan untuk melaksanakan penelitian selama tiga bulan.